Wildan, Si Peretas Situs Resmi SBY - Madridista Lamongan
Headlines News :

Flickr Images

Popular Posts

Video Of Day

Home » , , , , » Wildan, Si Peretas Situs Resmi SBY

Wildan, Si Peretas Situs Resmi SBY

Written By Vieri Fath on Wednesday, February 27, 2013 | 3:30 AM

JAGAD maya Indonesia digegerkan dengan dialihkannya Domain Name System (DNS) situs milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) awal Januari 2013. Seketika laman situs itu berganti wujud.

Kejadian itu menjadi sorotan sejumlah media, dan sejumlah pihak pastinya bertanya siapakah dalang dari pertiwa itu? Jumat,25 Januari 2013 malam sebuah Warung Internet (Warnet) CV Surya Tama yang terletak di Jalan Suprapti Kabupaten Jember, Jawa Timur didatangi oleh petugas kepolisian.

Salah satu pekerja di Warnet itu pun digelandang ke Jakarta untuk diperiksa. Tak lama berselang, munculah inisial 'WYA' yang bertanggungjawab atas aksi deface ke situs presidensby.info. Belakangan insial itu merujuk pada Wildan Yani Ashari, tidak banyak informasi terkait jatidiri remaja yang menjaili situs orang nomor satu di Indonesia ini.

Pihak keluarga baru dikabari perihal penangkapan tersebut keesokan harinya melalui perangkat desa. Wildan, remaja 20 tahun ini merupakan salah satu watga di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Remaja lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) -- sekarang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini dikenal sebagai siswa yang tidak terlalu menonjol prestasi akademisnya.

Lulus pada 2010, ia langsung tenar berkat mengalihkan Domain Name System (DNA) situs SBY. Pihak sekolah pun kaget dengan peristiwa itu. Meski mengetahui mantan anak didiknya bersalah, namun pihak sekolah meminta agar Wildan dibina agar kemampuannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan positif.

Menariknya, hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, Wildan mengaku belajar komputer secara otodidak.

Sayangnya, berkat kemampuannya ini Wildan terancam dikenakan Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1,2,3 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Okezone.com ( Sumber )
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

VISITOR

 
Sumber Berita : Bola.net | Media Twitter | Madridista Sejati C.F
Pena Madridista Lamongan Vieri Fath
Copyright © 2011. Madridista Lamongan - All Rights Reserved
Original Design by Vieri Fath Ayuba Hak Cipta Dilindungi